VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial Min alias Imben (33), warga Jalan Besar Tembung Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan sabu seberat lima gram. Pertemuan dilakukan di Jalan Besar Tembung, namun tersangka sempat meninggalkan lokasi setelah kesepakatan harga, yakni Rp300 ribu per gram.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat tersangka duduk di atas sepeda motor di sekitar Jalan Besar Tembung. Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKBP Thommy, Rabu (1/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 4,48 gram serta satu unit sepeda motor Honda Beat biru BK 6021 ACQ.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Min alias Imben mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per transaksi. (V24/Mwd)






