VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kombes Yasir Ahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi kunci, mendapat teguran keras dari majelis hakim karena perannya mempertemukan rekanan proyek dengan pejabat.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Haji Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat dicecar JPU Eko Putra Prayitno, Rabu (1/10/2025).
Menurut Yasir, perkenalan itu terjadi ketika Topan mencari rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel. Ia menuturkan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan saat rombongan Pemprov Sumut meninjau lokasi banjir bandang di Tapsel pada Maret 2024.
Selain itu, Yasir mengaku beberapa kali membantu terdakwa Haji Kirun, termasuk mengurus izin galian C serta upaya agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Pengakuan tersebut memicu reaksi keras Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu. Dengan nada tinggi, hakim menegur Yasir terkait pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah anda meniti karier, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal tidak anda?” tegas hakim.
Sidang yang berlangsung panas itu juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk mantan Sekda Sumut, Effendi Pohan, serta Kepala Bappedalitbang, Dikky Panjaitan. Namun, dua saksi penting, Topan Ginting dan Rasuli, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10).
JPU KPK Eko Wahyu memastikan pihaknya akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi untuk membongkar praktik suap yang menjerat Haji Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya didakwa menyuap pejabat demi melicinkan proyek dua ruas jalan di Sumut senilai total Rp165 miliar.
Kasus ini diprediksi menjadi salah satu ujian besar penegakan hukum di Sumut, karena menyeret nama pejabat strategis sekaligus menyingkap praktik “jual beli proyek” yang telah lama membelit birokrasi. (V24/Mwd)







