Pemprov dan DPRD Sumut Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sumut12 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama DPRD Sumatera Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas sinergi serta komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga tercapai persetujuan bersama.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian, masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama,” ujar Bobby.

Bobby menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan daerah. Setelah proses evaluasi selesai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga menegaskan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut diawali dengan penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilanjutkan pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja anggota dewan, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan akhir sebelum persetujuan bersama.

Bobby berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut terus diperkuat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” katanya.

Dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Sumut. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *