Pelayanan BPJS dan UHC Dinilai Buruk, DPRD Medan Ajukan Revisi Perda

Politik96 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Usulan tersebut dinilai mendesak karena buruknya pelayanan kesehatan yang diterima warga Kota Medan, khususnya peserta BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC).

Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung, yang tergabung dalam tim pengusul perubahan perda, mengatakan usulan tersebut muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit di Kota Medan. Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan itu menyoroti lambannya proses konfirmasi melalui sistem PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) maupun chatbot yang digunakan untuk registrasi, pemilihan dokter, dan verifikasi. Menurutnya, keterlambatan konfirmasi kerap mengakibatkan pelayanan pasien tertunda, bahkan berujung pada kondisi fatal.

Johannes menilai sistem tersebut perlu dievaluasi dan diubah. Jika diperlukan konfirmasi, komunikasi dapat dilakukan langsung melalui telepon agar memperoleh respons cepat dan dua arah. Ia juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan mekanisme konfirmasi yang berpotensi menghambat pelayanan pasien.

Selain persoalan administrasi, DPRD Medan juga mendorong seluruh rumah sakit di Kota Medan untuk menambah kuota ruang rawat inap seiring meningkatnya jumlah pasien. Ia juga berharap seluruh rumah sakit dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar pasien tidak ditolak dengan alasan keterbatasan layanan.

Menurut Johannes, tim pengusul perubahan perda juga mencatat berbagai keluhan lain, seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, pasien menunggu berjam-jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga pemulangan pasien sebelum kondisi benar-benar pulih.

Ia menambahkan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dilatarbelakangi sejumlah faktor, antara lain penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peningkatan mutu dan pemerataan akses pelayanan kesehatan.

Adapun tujuan perubahan perda tersebut untuk mewujudkan sistem kesehatan Kota Medan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain itu, perubahan perda diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *