VIRAL24.CO.ID – KARO – Personel Polsek Berastagi mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria dewasa di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (4/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Lau Gumba, tepatnya di pinggir jalan. Petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial LRG (26). Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika pada diri yang bersangkutan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan milik LRG yang berada di Desa Lau Gumba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,64 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu kotak rokok merek Magnum, serta uang tunai Rp50.000.
Kepada petugas, LRG mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Hendri Tobing, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Kecamatan Berastagi.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Hendri Tobing, Senin (9/2/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (V24/RT)






