VIRAL24.CO.ID – KARO – Personel Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kelapa, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, tepatnya di salah satu kamar kos.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAS alias KK (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Gang Kelapa, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dalam penggeledahan badan dan area sekitar kos-kosan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram, 11 plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu tas sandang warna hijau tua.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Polsek Berastagi dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menutup ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar AKP Henry Tobing, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan sosial, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi, tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Karo agar tetap aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/RT)






