VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial AS (23) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Tersangka merupakan warga Jalan Nagur Gang Impres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang sedang berada di pinggir jalan sesuai informasi yang diterima,” ujar AKP Irwanta, Minggu (22/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,56 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Saat diinterogasi, AS mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (V24/RT)







