Polisi Tangkap Dua Pemilik Ganja 15,50 Gram di Eva Residence Siantar

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial EP (21), warga Huta Sidorukun I, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence,” ujar AKP Irwanta, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna hitam berisi uang Rp250.000 yang diduga hasil penjualan ganja, serta satu unit handphone merek Vivo warna putih. Selain itu, di dalam kamar mandi pos security ditemukan satu ember warna abu-abu berisi ganja dengan berat bruto 15,50 gram dan satu buku tulis.

Saat diinterogasi, tersangka EP mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *