VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam patroli malam hingga subuh, Sabtu (21/2/2026) mulai pukul 23.30 WIB.
Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Plt Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, patroli menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti premanisme, geng motor, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga tawuran.
“Patroli ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan patroli, personel Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu menerima arahan dari Perwira Pengawas (Pawas) di Mapolres Pematangsiantar, termasuk penekanan agar bertindak secara humanis dalam setiap penindakan.
Selanjutnya, petugas melakukan patroli di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong dan berkendara secara tidak tertib sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Petugas kemudian mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan memberikan tindakan tegas secara humanis dengan meminta pengendara melepas knalpot tersebut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Selama kegiatan patroli, personel melakukan penindakan secara humanis terhadap delapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” pungkas IPTU Agustina. (V24/RT)






