VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Majielis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Imran dan Tarmizi alias Midi, warga asal Aceh dan Kota Tangerang. Kedua terdakwa kasus narkotika bertindak sebagai kurir sabu seberat 10,9 kilogram lolos dari hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (6/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara,” ujar Hakim Sulhanuddin dalam persidangan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Thommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Kasus ini berawal saat Imran diajak oleh Tarmizi untuk mengantarkan sabu ke Jakarta pada 3 Februari 2025. Ajakan tersebut diterima Imran, dan keduanya berangkat dari Aceh Utara keesokan harinya menggunakan mobil.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi mendapat telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) yang menanyakan keberangkatan mereka. Tarmizi menjawab bahwa ia dan Imran sudah dalam perjalanan dan sedang melintas di Jalan Tol Tanjung Pura.
Namun, perjalanan mereka ternyata sudah dipantau oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyergapan di Rest Area 118 Tebingtinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas BNN menemukan 10.964 gram sabu (10,9 kg) yang disembunyikan di dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai keduanya. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Imran dan Tarmizi mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta masing-masing oleh Ridhwan untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. (V24/Mwd)






