Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal & Barang Bukti Senilai Rp1,8 Miliar

Sumut110 views

VIRAL24.CO.ID – SIBOLGA – Menteri Keuangan bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memastikan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu langkah konkret dari komitmen tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.

Sebagai instansi yang bertugas mengawasi Barang Kena Cukai (BKC) berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Bea Cukai menjamin seluruh barang hasil penindakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tidak disalahgunakan, dan dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 51/PMK.06/2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah pemusnahan barang hasil penindakan.

Pemusnahan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sibolga terhadap Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau atau rokok ilegal serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara masif ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yakni melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara serta memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha legal dan ilegal.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yang berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023 tercatat sebesar 6,9 persen.

Adapun modus pelanggaran yang sering ditemukan antara lain melalui pengiriman menggunakan perusahaan jasa titipan, angkutan umum (travel), penimbunan di distributor, hingga penjualan konsinyasi ke warung-warung. Rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi lokal, menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan, merusak pasar industri resmi, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sibolga sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, mulai dari kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Sibolga memusnahkan 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA dari berbagai wilayah kerja dengan nilai barang mencapai Rp1.882.244.740,00. Melalui kegiatan ini, negara berhasil dihindarkan dari potensi kerugian sebesar Rp1.029.321.160,00.

Selain itu, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai Sibolga juga berhasil menyumbang penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp581.501.000,00.

Rokok ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh rokok polos (tanpa pita cukai) dan rokok dengan pita cukai palsu. Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan. Kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Bea Cukai Sibolga atas hasil penindakan yang telah dilakukan.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang telah berkolaborasi dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal.

“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujar Goodman Purba, Kamis (6/11/2025).

Bea Cukai Sibolga juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperdagangkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944 atau media sosial Instagram, X, Facebook, dan YouTube @beacukaisibolga. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *