Konflik Lahan 2000 Ha di Simalungun Memanas, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Sumut9 views

VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Sengketa lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja dan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kini memasuki fase paling panas.

Pasalnya, ancaman eksekusi, penolakan keras ahliwaris, hingga dugaan praktik mafia tanah yang mulai terkuak ke publik.

Lahan yang mencakup Desa Mariahombang, Pokan Baru, Bosar Galugur, hingga Bayu Bagasan ini diperebutkan antara ahliwaris keluarga kerajaan marga Sinaga, kelompok penggarap, serta pihak korporasi yang disebut sebagai PT Kuala Gunung (KG) .

Ahliwaris sah, Jumigan Sinaga kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026), menegaskan, bahwa objek sengketa bukan tanah adat ulayat maupun tanah negara, melainkan tanah kerajaan yang memiliki garis sejarah dan hukum jelas.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan pemberian langsung Paduka Raja Sangmajadi Sinaga kepada putranya Tuan Djintama Sinaga pada tahun 1937.

“Ini tanah kerajaan dengan alas hak yang sah. Kami punya bukti. Tidak ada satu pihak pun, termasuk perusahaan, yang bisa mengklaim tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Jumigan.

Ia menambahkan, pihak keluarga siap membuka seluruh dokumen sejarah, silsilah, hingga bukti administratif di hadapan hukum.

Untuk itu, ahliwaris telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada sejumlah kepala desa di wilayah konflik agar tidak menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan mengeluarkan sertifikat dalam bentuk apa pun

Langkah ini, lanjut Jumigan, diambil untuk mencegah adanya legalisasi sepihak yang diduga kerap menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.

Situasi semakin memanas setelah beredar informasi adanya rapat koordinasi konstatering (pengukuran ulang batas dan luas tanah) seluas 1.312 hektare.

Lahan tersebut dikabarkan akan segera dieksekusi oleh pihak yang mengklaim kemenangan hukum, yakni PT KG.

Konstatering sendiri merupakan tahapan krusial sebelum eksekusi fisik dilakukan — dan dalam banyak kasus, sering menjadi pemicu konflik terbuka di lapangan.

“Tidak boleh ada eksekusi di atas tanah milik Djintama Sinaga. Kalau dipaksakan, kami akan lawan dan gugat balik, termasuk terhadap lembaga yang terlibat,” tegas Jumigan.

Di tengah memanasnya situasi, muncul dugaan serius adanya permainan di balik proses hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Gugatan yang sebelumnya menghambat eksekusi tiba-tiba dicabut oleh pihak bernama Harefa

Pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait.

Muncul dugaan kuat adanya tekanan atau transaksi terselubung, dengan nama Barita Dolok Saribu ikut disebut dalam pusaran isu.

Jika terbukti, skema ini mengarah pada indikasi persekongkolan hukum yang berpotensi merugikan pihak ahliwaris secara sistematis.

Menariknya, di tengah konflik yang semakin tajam, upaya damai ternyata pernah dilakukan — namun berakhir buntu.

Jumigan Sinaga mengungkapkan bahwa pihak Barita Dolok Saribu telah dua kali mengajukan permintaan damai, bahkan pernah mengundang keluarga ahliwaris untuk perundingan.

Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

“Perlu diberitahukan, Barita Dolok Saribu sudah dua kali minta damai. Tapi kami menolak, karena isi perdamaian itu tidak masuk akal dan tidak sesuai logika sehat,” ungkap Jumigan.

Ia juga menambahkan bahwa pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak di rumah Barita sebelumnya tidak menghasilkan titik temu.

“Kami pernah diundang delapan orang untuk berdamai, tapi isinya tidak logis. Jadi tidak mungkin kami terima.”

Nama PT KG kini menjadi sorotan utama dalam konflik ini. Perusahaan tersebut disebut sebagai pihak yang akan menguasai lahan pasca eksekusi.

Namun, ahliwaris secara terbuka mempertanyakan dasar klaim perusahaan tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada hak PT KG atas tanah ini. Kalau mereka merasa punya dasar, mari uji di pengadilan,” tantang Jumigan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. (Erwan/rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *