Komisi IV DPRD Medan Soroti Dampak Kemacetan Proyek BRT Mebidang

Politik0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara melaksanakan pembangunan prasarana Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang secara terstruktur agar tidak menimbulkan dampak besar terhadap arus lalu lintas di Kota Medan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan BRT Mebidang bersama perwakilan BPTD Sumut, Chandra, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rohani, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto, di Gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Menurut Paul, proses pembangunan halte maupun koridor BRT harus memperhatikan kondisi masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan proyek.

“Proses pembangunan halte ataupun koridor BRT ini harus terstruktur. Kondisi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut juga harus dipikirkan,” ujar Paul.

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yakni Lailatul Badri, Renville P Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda.

Selain menyoroti dampak pembangunan terhadap lalu lintas, Paul juga mempertanyakan skema pembiayaan operasional BRT Mebidang setelah proyek selesai dibangun. Ia mengingatkan agar operasional transportasi massal tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

“Kalau bisa jangan sampai membebani APBD Kota Medan. Bus listrik yang ada sekarang saja biaya operasionalnya sudah cukup besar,” katanya.

Meski demikian, Paul menegaskan DPRD Medan pada prinsipnya mendukung pembangunan BRT sebagai transportasi massal modern untuk mengatasi kemacetan di Kota Medan.

“Tetapi pembangunannya harus terstruktur dan ramah lingkungan. Termasuk soal pohon-pohon yang ditebang akibat pembangunan BRT ini, proses penanaman penggantinya juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Senada dengan Paul, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta agar proyek BRT senilai Rp1,9 triliun tersebut tidak menimbulkan kemacetan parah di Kota Medan.

“Jangan samakan kondisi jalan di Medan dengan Jakarta. Di Jakarta badan jalannya lebih lebar. Ketika sebagian ruas jalan di Medan digunakan untuk jalur BRT, otomatis ruang kendaraan lain menjadi lebih sempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPTD Sumut, Chandra, menyampaikan bahwa pembangunan BRT Mebidang telah melalui berbagai kajian matang dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“BRT Mebidang ini sudah melalui kajian-kajian dan telah dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh masukan dari DPRD Medan akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto Simanungkalit, mengatakan kajian pembangunan BRT Mebidang telah dilakukan sejak tahun 2022.

“Tentunya dalam proses pembangunan ada dampak yang dirasakan masyarakat. Namun setelah pembangunan selesai, masyarakat nantinya dapat menikmati fasilitas transportasi massal yang layak dan modern,” pungkasnya. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *