Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Direksi PT KIM Terkait Retribusi Masuk

Politik4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik retribusi parkir dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kawasan Industri Medan (KIM). Akibat tidak hadirnya organisasi perangkat daerah tersebut, rapat belum dapat menghasilkan kesimpulan, Senin (20/7/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, bertujuan meminta penjelasan mengenai dugaan kebocoran PAD yang bersumber dari retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan PT Kawasan Industri Medan (PT KIM).

Rizky menilai kehadiran Dishub sangat penting karena instansi tersebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor perparkiran di Kota Medan. Komisi IV juga meminta Inspektorat Kota Medan mengingatkan OPD agar mematuhi undangan resmi DPRD dalam pembahasan persoalan strategis.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut mempertanyakan belum diberlakukannya retribusi masuk di kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan. Menurutnya, kebijakan tersebut berbeda dengan KIM 2 di Kabupaten Deli Serdang yang telah menerapkan sistem retribusi masuk.

Perwakilan PT KIM menjelaskan bahwa penerapan retribusi di KIM 1 belum dapat dilakukan karena sistem digital masih dalam tahap persiapan. Selain itu, kawasan KIM 1 memiliki banyak akses keluar-masuk sehingga dinilai lebih kompleks dibandingkan KIM 2 yang memiliki akses lebih terbatas. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memuaskan Komisi IV.

Komisi IV DPRD Kota Medan berencana menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan Direksi PT KIM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, serta mewajibkan kehadiran Dinas Perhubungan Kota Medan. DPRD berharap pembahasan lanjutan dapat mengungkap secara jelas pengelolaan retribusi di kawasan industri tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi potensi kebocoran PAD yang merugikan Pemerintah Kota Medan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *