DPRD Medan Desak Dishub Hadiri RDP Retribusi Parkir KIM Awal Agustus

Politik1 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., mengatakan pemanggilan kembali Dishub dilakukan karena pada RDP sebelumnya instansi tersebut tidak menghadiri rapat. Menurutnya, kehadiran Dishub sangat diperlukan agar DPRD memperoleh penjelasan secara utuh terkait persoalan retribusi parkir di kawasan industri tersebut.

“RDP soal parkir di KIM sedang kami jadwalkan pada awal Agustus. Kami pastikan Dishub Medan akan dipanggil kembali dan harus hadir, karena merekalah yang harus menjelaskan duduk persoalannya,” ujar Afri Rizki Lubis kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai tidak ada alasan bagi Dishub Medan untuk kembali absen. Ia menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, dan Kepala Bidang Parkir Kesmedi yang sebelumnya tidak menghadiri RDP dengan alasan persoalan tersebut terjadi pada masa pejabat sebelumnya. Menurut Afri, DPRD memanggil institusi, bukan individu yang menjabat.

Afri menegaskan RDP bertujuan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi, bukan mencari pihak yang harus disalahkan. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi sebagai solusi terhadap polemik retribusi parkir di KIM. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran Dishub justru menimbulkan kesan tidak adanya komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan telah menggelar RDP pada Senin (20/7/2026) untuk membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan. Namun, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut belum menghasilkan keputusan karena Dishub Medan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak menghadiri agenda tersebut. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *