Komisi IV Minta Pemko Medan Tertibkan Taman di Atas Parit Hermes Place

Politik0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera membongkar bangunan taman yang berdiri di atas drainase di Jalan Monginsidi, tepatnya di depan Gedung Hermes Place Polonia, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Keberadaan taman tersebut dinilai menghambat fungsi drainase, mempersempit trotoar bagi pejalan kaki, serta menyulitkan petugas dalam melakukan pembersihan saluran air. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang digelar di ruang rapat komisi, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis dan dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), camat, lurah, kepala lingkungan, serta kuasa hukum masyarakat, Sony Simanjuntak.

Dalam rapat tersebut, Rommy Van Boy menegaskan tidak ada alasan bagi Dinas SDABMBK menunda pembongkaran taman yang berdiri di atas drainase. Menurutnya, area tersebut merupakan ruang manfaat jalan yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar, bukan dijadikan taman permanen. Ia juga meminta dinas terkait memeriksa status kepemilikan lahan apabila ada pihak yang mengklaim ruang manfaat jalan (Rumaja) maupun ruang milik jalan (Rumija) sebagai aset pribadi.

Senada dengan itu, Datuk Iskandar Muda meminta Pemerintah Kota Medan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang memanfaatkan fasilitas umum. Edwin Sugesti Nasution juga menilai penutupan drainase secara permanen telah menghambat proses normalisasi saluran air. Sementara Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pemerintah tidak boleh ragu menindak pelanggaran meskipun dilakukan oleh pihak investor, termasuk mempertanyakan legalitas pembangunan sky cross di belakang bangunan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Bina Konstruksi Dinas SDABMBK Kota Medan, Fuad Lubis, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil langkah pembongkaran. Ia mengakui keberadaan taman tersebut menyulitkan petugas dalam membersihkan drainase dan memastikan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga berharap dukungan DPRD agar penegakan aturan dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat dan kelancaran fungsi drainase di kawasan tersebut. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *