Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG

Politik75 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan dua bangunan milik warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Rekomendasi tersebut diberikan karena bangunan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menutup akses gang kebakaran.

Rekomendasi itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjutak, didampingi anggota Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (27/1/2026).

RDP digelar menyusul adanya laporan sengketa antarwarga terkait renovasi bangunan yang dinilai melanggar ketentuan keselamatan lingkungan. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak kelurahan, kepala lingkungan setempat, serta perwakilan warga dari kedua belah pihak.

Dalam rapat, warga bernama Muchlis menyampaikan keberatannya terhadap bangunan milik Michael yang disebut menutup akses gang kebakaran dan tidak mengantongi izin PBG.

Sementara itu, Michael membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak terdapat gang kebakaran di lokasi dimaksud.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan pentingnya penegakan aturan perizinan dan keselamatan lingkungan. Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjutak menyatakan bahwa setiap bangunan wajib mematuhi ketentuan perizinan serta menyediakan akses gang kebakaran.

Komisi IV DPRD Kota Medan selanjutnya meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *