VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi I DPRD Medan menerima pengaduan warga terkait dugaan penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan tanpa kejelasan ganti rugi selama puluhan tahun.
Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis, didampingi anggota Edi Saputra, di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026). Rapat turut dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan.
Dalam rapat tersebut, warga bernama Kirpal Singh menyampaikan bahwa lahan milik keluarganya di Jalan SD Inpres, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Helvetia, telah digunakan sejak 1975 untuk pembangunan gedung SD Inpres.
Menurut Kirpal, pada awalnya lahan seluas sekitar 2.714 meter persegi tersebut disewa Pemko Medan selama 30 tahun melalui kesepakatan dengan pihak kelurahan. Nilai sewa yang diberikan saat itu sebesar Rp22 ribu.
“Setelah masa kontrak berakhir, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan dari pihak Pemko Medan,” ujarnya dalam RDP.
Ia juga mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada Pemko Medan, namun belum mendapatkan solusi. Kirpal berharap adanya ganti rugi atas lahan tersebut dan menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa surat keterangan dari camat.
Menanggapi hal tersebut, Reza Pahlevi Lubis menyatakan keprihatinannya atas persoalan yang disampaikan warga. Ia menilai perlu ada kejelasan dari Pemko Medan terkait status lahan tersebut.
Sementara itu, Edi Saputra menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun, ia meminta pemilik lahan untuk melengkapi dokumen pendukung guna mempermudah proses penyelesaian.
“Silakan siapkan alas hak kepemilikan dan data pendukung. Persoalan ini akan kami tindak lanjuti dan diagendakan kembali dalam RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” ujar Reza.
Komisi I DPRD Medan berencana kembali menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan instansi terkait guna mencari solusi atas sengketa lahan tersebut. (Vin)






