VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bate’e, menyebut kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak normal. Hal itu disebabkan pendapatan yang tidak mampu menutupi beban operasional, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Septianus menjelaskan, berdasarkan audit internal, pendapatan perusahaan dari berbagai unit usaha hanya berkisar Rp300 juta per bulan. Sementara itu, beban pengeluaran mencapai sekitar Rp400 juta per bulan.
Ia menambahkan, perusahaan juga tetap menanggung biaya listrik meski sejumlah unit usaha tidak terisi penyewa. Untuk menekan beban, pihaknya berencana menerapkan sistem listrik prabayar (token) di lokasi usaha. Selain itu, ditemukan adanya persoalan pembayaran pajak dari pihak penyewa yang tidak seluruhnya disetorkan sebagaimana mestinya.
Terkait gaji karyawan, Septianus mengakui saat ini perusahaan baru mampu membayar sekitar 25 persen dari total kewajiban. Bahkan, pembayaran gaji pada 2026 masih merupakan tunggakan tahun 2022. Ia menyebut pada awal tahun ini sempat diupayakan pembayaran hingga 50 persen, namun kondisi keuangan belum memungkinkan untuk pemenuhan secara penuh.
Septianus juga mengungkapkan upaya mencari sumber pendapatan lain terkendala regulasi, salah satunya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 8 Tahun 2024 tentang kerja sama BUMD. Dalam aturan tersebut, kerja sama harus melalui studi kelayakan dengan biaya yang dinilai cukup besar, sehingga belum sebanding dengan potensi kontribusi terhadap pendapatan perusahaan. (Vin)






