Komisi IV DPRD Medan Minta APH dan Inspektorat Awasi Proyek BRT Sejak Dini

Politik3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting Suka, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Medan melakukan pengawasan sejak dini terhadap pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.

Menurutnya, proses pengerjaan proyek mulai dari pembebasan jalur BRT telah mengorbankan sejumlah fasilitas umum, seperti penebangan pohon dan pembongkaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar seluruh proses pengerjaan proyek berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Jusuf kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat untuk aktif melakukan pengawasan. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait aset-aset yang dibongkar selama pengerjaan proyek.

Hal itu disampaikan Jusuf menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/6/2026). Menurutnya, terdapat banyak hal yang perlu ditindaklanjuti agar pelaksanaan proyek BRT berjalan maksimal.

Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti penebangan sekitar 2.700 pohon di median maupun bahu jalan yang terdampak pembangunan jalur BRT. Menurutnya, hasil kayu dari penebangan tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi sehingga perlu pengawasan ketat.

“Kayu hasil tebangan tentu memiliki nilai ekonomis, baik untuk kayu bakar maupun bahan mebel. Karena itu pengawasannya harus jelas agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya.

Jusuf juga mempertanyakan skema kompensasi penebangan pohon yang disebut akan diganti dengan penanaman sekitar 61 ribu bibit pohon atau tiga kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang.

“Mau ditanam di mana? Kota Medan sudah dipenuhi gedung. Apakah ada lahan milik Pemko untuk menanam pohon sebanyak itu? Jangan sampai hanya ditanam asal-asalan lalu mati semua. Kami akan melihat di mana Dinas Lingkungan Hidup menanam pohon tersebut,” ujarnya.

Menurut Jusuf, Pemko Medan seharusnya juga dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penebangan pohon, bukan sekadar menerima bibit pengganti.

“Pihak DLH harus bijak melihat persoalan ini. Jangan sampai hanya segelintir oknum yang menikmati hasil dari penebangan pohon tersebut,” tegasnya.

Selain penebangan pohon, Jusuf turut menyoroti pembongkaran ribuan tiang dan lampu LED LPJU di sepanjang jalur proyek BRT. Ia meminta Dishub Kota Medan transparan terkait jumlah maupun pengelolaan aset hasil pembongkaran tersebut.

“Kita harapkan bongkaran LPJU jangan sampai diselewengkan. Dishub harus transparan soal itu,” tandasnya.

Ia menambahkan, banyak kawasan permukiman di pinggiran Kota Medan yang hingga kini masih minim penerangan jalan. Karena itu, LPJU hasil pembongkaran dinilai masih dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Keluhan minimnya penerangan jalan sering kami terima dari masyarakat. Akan lebih baik jika LPJU hasil bongkaran dipindahkan ke kawasan permukiman warga yang membutuhkan,” katanya.

Untuk itu, Jusuf meminta BPKAD Kota Medan benar-benar melakukan penyelamatan aset daerah agar seluruh barang hasil pembongkaran tetap tercatat dan tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai aset tersebut diselewengkan. Harus jelas dan transparan berapa jumlah LPJU yang dibongkar,” pungkasnya. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *