Komisi IV DPRD Medan Minta APH dan Inspektorat Awasi Proyek BRT Sejak Dini

Politik34 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting Suka, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Medan melakukan pengawasan sejak dini terhadap pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan transparan dan mencegah potensi penyimpangan.

Permintaan tersebut disampaikan Jusuf menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/6/2026). Ia menilai proses pembangunan BRT, mulai dari pembebasan jalur hingga pekerjaan fisik, perlu mendapat pengawasan ketat karena melibatkan pembongkaran sejumlah fasilitas umum, seperti pohon dan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

“Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar seluruh proses pengerjaan proyek berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Jusuf kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat mengoptimalkan fungsi pengawasan. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan seluruh aset yang dibongkar selama proyek tetap tercatat dan dikelola secara akuntabel.

Jusuf menyoroti penebangan sekitar 2.700 pohon yang terdampak pembangunan jalur BRT. Menurutnya, hasil kayu dari penebangan memiliki nilai ekonomi sehingga memerlukan pengawasan. Ia juga mempertanyakan skema kompensasi berupa penanaman sekitar 61 ribu bibit pohon serta menilai pemerintah perlu mengkaji potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Jusuf meminta Dishub Kota Medan terbuka mengenai jumlah dan pengelolaan tiang serta lampu LED LPJU yang dibongkar selama proyek berlangsung. Ia menilai aset tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan di kawasan permukiman yang masih minim fasilitas. Karena itu, BPKAD diminta memastikan seluruh aset hasil pembongkaran terselamatkan, tercatat, dan tidak disalahgunakan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *