VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di halaman depan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dan dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kodim 0207/Simalungun, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, tokoh agama, akademisi, serta sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pematangsiantar.
Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus wujud transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan tersangka yang telah melalui proses penyisihan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.
Di antaranya ganja seberat 22.863,8 gram yang ditemukan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Kemudian ganja seberat 46.783,2 gram yang diamankan di sekitar kawasan Kampus Universitas Simalungun (USI).
Selain itu, petugas juga memusnahkan ganja seberat 701,56 gram yang diamankan dari jasa pengiriman barang dan diduga akan dikirim ke Pulau Jawa, ganja seberat 6.225,7 gram dari Jalan Asahan, serta sejumlah barang bukti ganja lainnya dari beberapa lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.
Sementara untuk narkotika jenis sabu, petugas memusnahkan barang bukti seberat 13,27 gram yang diamankan dari Jalan Rakutta Sembiring dan 1.066,27 gram sabu hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang penumpang bus jurusan Medan–Pematangsiantar.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan sabu sebanyak 1.122,69 gram. Berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Sah Udur.
Ia menegaskan, para tersangka telah diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menurut Wesly, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga diperlukan keterlibatan seluruh pihak untuk mencegah dan memberantasnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. (V24/Mwd)






