VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Lembaga Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia (Kalibrasi HAM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Selain itu, DPRD Provinsi Sumatera Utara juga didesak untuk menggunakan hak interpelasi sebagai langkah politik guna memakzulkan Bobby Nasution dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut periode 2025–2030.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Kalibrasi HAM, Antony Sinaga, SH., M.Hum., kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Menurut Antony, Bobby diduga memiliki peran besar dalam skenario korupsi proyek jalan Sumut yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, serta beberapa pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Puncak dugaan penyimpangan, kata Antony, terjadi ketika Bobby Nasution melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2025 hingga enam kali, tanpa melalui pembahasan formil dan perencanaan yang sah.
“Pergub Sumut Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran diterbitkan tanpa dasar peraturan daerah mengenai visi dan misi pemerintahan Bobby–Surya. Padahal seharusnya visi-misi itu menjadi landasan hukum dalam melakukan perubahan atau pergeseran anggaran,” jelas Antony.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain UU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Daerah, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Antony juga menyebut, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan gubernur.
Lebih lanjut, Antony menilai bahwa Pergub Sumut Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran dan visi-misi Bobby–Surya yang belum ditetapkan menjadi Perda dapat dijadikan alat bukti hukum bagi KPK untuk menetapkan Bobby sebagai tersangka.
“Dengan dua alat bukti tersebut, KPK sudah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka. Demikian pula DPRD Sumut memiliki dasar kuat untuk menggunakan hak interpelasi guna memakzulkan gubernur,” tegas Antony.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran yang diatur dalam Pergubsu tersebut sekaligus menjadi pemicu terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Topan Ginting dan kawan-kawan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan tanggung jawab mutlak Gubernur Sumatera Utara.
Namun Antony mengingatkan bahwa Pergub Sumut 2025 tetap perlu dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Bobby Nasution tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Karena itu, KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status hukum Gubernur Sumatera Utara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum memberikan keterangan resmi terkait Pergub Sumut tentang pergeseran APBD 2025 yang menjadi sorotan publik. (V24/Red)





