VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta dihadiri anggota dewan dan unsur terkait lainnya.
Pandangan Fraksi PSI dibacakan oleh Reinhart Jeremy Aninditha, S.H., yang menekankan perlunya kajian mendalam terhadap perubahan tata tertib agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia menegaskan bahwa pandangan Fraksi PSI disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas regulasi, sekaligus memastikan tata kelola kelembagaan DPRD Medan berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. Fraksi PSI berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan perubahan tata tertib DPRD Medan. (Vin)







