Lurah Helvetia Timur Diduga Persulit Urusan Rekomendasi Urusan PBB Warga

Medan21 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Egiansyah Piliang (60), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, menyayangkan sikap Lurah Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Provinsi Sumatera Utara, berinisial AR, yang diduga mempersulit penerbitan surat pengantar atau rekomendasi pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Didampingi kuasa hukumnya, Bataruddin, Egiansyah kepada wartawan di Medan, Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa dirinya selaku ahli waris almarhum ayahnya, Ir. H. Nurmansyah Piliang, bermaksud mengurus rekomendasi PBB atas objek tanah seluas 3.462,2 meter persegi ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Menurut Egiansyah, tanah tersebut merupakan milik orang tuanya yang dibeli dari Sumiati pada tahun 1989. Seluruh dokumen kepemilikan, kata dia, tersimpan lengkap dan rapi di Kantor Kecamatan Medan Sunggal.

Ia menjelaskan, penyimpanan dokumen di Kecamatan Medan Sunggal dilakukan karena pada saat transaksi pembelian tanah tersebut, wilayah itu belum mengalami pemekaran dengan Kecamatan Medan Helvetia.

Namun, Egiansyah menilai pihak kelurahan keberatan mengeluarkan rekomendasi PBB dengan alasan terdapat bangunan di atas objek tanah serta persoalan keabsahan kepemilikan, yang menurutnya justru mempersulit proses administrasi.

“Padahal kami sudah mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Setelah melihat peta kepemilikan tanah orang tua saya, pihak BPN hanya meminta kelengkapan berkas pendukung seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, serta PBB tahun berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kendala justru muncul saat pengurusan PBB di Bapenda Kota Medan, karena pihak Kelurahan Helvetia Timur dinilai memberikan alasan yang dibuat-buat.

“Atas sikap lurah yang mempersulit warga dalam pengurusan PBB yang jelas berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, kami meminta Wali Kota Medan Rico Waas serta Inspektorat untuk turun tangan,” kata Egiansyah.

Pihak keluarga, lanjutnya, juga siap menemui Wali Kota Medan guna memperjelas persoalan tersebut karena menyangkut kinerja lurah yang dinilai tidak profesional.

Sementara itu, Lurah Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Athiah Rahmadani Siregar, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menyampaikan bahwa pihak kelurahan menyarankan agar dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dan para ahli waris.

Terpisah, Ketua Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara, Dedi Harvey Suheri, menilai tidak perlu dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan. Ia menyebutkan, berdasarkan surat BPN Kota Medan tertanggal 25 Maret 2024, tanah tersebut merupakan milik sah Ir. H. Nurmansyah Piliang. (Erwan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *