Disnaker Sumut Dorong Penertiban Kepesertaan BPJS Pekerja Swasta

Sumut113 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Kadisnaker Sumut) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya pekerja sektor swasta yang kepesertaan BPJS Kesehatannya justru ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, baik ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika pekerja swasta justru ditanggung APBD, itu jelas menyalahi aturan,” tegas Kadisnaker Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., Kamis (29/1/2026).

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja. Menurutnya, pembiayaan jaminan sosial bagi pekerja swasta sepenuhnya merupakan kewajiban perusahaan, bukan pemerintah.

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan Sumut akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan guna melakukan pendataan ulang terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini masih dibiayai APBD, namun berstatus sebagai pekerja swasta aktif.

“Kami mendorong koordinasi lintas sektor. Jangan sampai APBD terus menanggung pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. BPJS juga kami harapkan tidak serta-merta menerima kepesertaan tanpa verifikasi status pekerjaan,” ujarnya.

Disnaker Sumut juga menegaskan akan mendorong penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS, sekaligus melakukan pembinaan agar seluruh tenaga kerja terdaftar dalam sistem jaminan sosial secara tepat.

Selain itu, Yuliani menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga pensiun.

Ke depan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat guna mencegah tumpang tindih kepesertaan serta memastikan validitas dan integrasi data tenaga kerja. Langkah ini dinilai penting agar program jaminan sosial berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *