Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemilik Sabu di Simpang Empat

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial EPT (24) diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada, Sabtu 17 Januari 2026 sekira pukul 13.22 WIB di pinggir jalan Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, sesuai identitas kependudukan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jonny Pardede, Kamis (29/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *