VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN – Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut sejumlah pengaduan yang telah mereka sampaikan di Jalan Arah Lagundri KM 07, Rabu (23/9/2026).
Penyampaian aspirasi tersebut diwakili Penius Buulolo. Ia meminta Inspektorat Nisel memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan laporan masyarakat, termasuk kepastian tindak lanjut terhadap sejumlah pengaduan yang telah disampaikan. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personel kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Nias Selatan.
Salah satu pengaduan yang disoroti berkaitan dengan Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua. Penius mengatakan proses audit terhadap desa tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan perkembangan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, ini sudah satu tahun diaudit, tetapi sampai saat ini LHP-nya belum keluar. Ada apa di tengah-tengah itu?” kata Penius.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Nisel, Sonayawau Ge’e, mengatakan pihaknya menerima masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi dan memastikan proses penyampaian berlangsung secara tertib dan aman. Ia menjelaskan, Inspektur Nisel sedang berada di luar daerah sehingga dirinya mendapat mandat untuk menerima perwakilan masyarakat.
“Pada hari ini bersama dengan jajaran yang ada di tempat ini, kami siap menerima dengan baik sesuai dengan isi surat. Untuk melakukan penyampaian aspirasi dengan tertib dan aman, kami siap menerima,” ujar Sonayawau.
Terkait sejumlah pengaduan yang disampaikan, Sonayawau mengatakan sebagian proses penanganannya telah berjalan. Menurut dia, pihak pelapor maupun terlapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, dan tahapan tersebut telah selesai.
“Pelapor dan terlapor juga sudah kami panggil, bahkan klarifikasinya juga sudah selesai,” katanya.
Khusus pengaduan terkait Desa Lawa-Lawa Luo, Sonayawau menjelaskan proses pemeriksaan masih berjalan. Setelah tahapan klarifikasi selesai, hasilnya telah direkomendasikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui audit. Namun, Inspektorat masih membutuhkan dukungan tim teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemeriksaan atau pembobotan terhadap aspek fisik kegiatan yang menjadi bagian dari materi pengaduan.
“Di posisi kami untuk melakukan pembobotan fisik, kami tidak memiliki kewenangan karena tidak ada sertifikasi di bidang tersebut. Karena itu, kami meminta OPD terkait untuk menurunkan tim teknis sesuai dengan kegiatan yang dimaksud,” jelasnya.
Sonayawau menegaskan proses penanganan pengaduan tersebut bukan berarti berhenti, melainkan masih berada pada tahapan yang membutuhkan koordinasi teknis dengan instansi terkait. Ia juga menanggapi pengaduan lain yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, terdapat laporan mengenai dugaan kegiatan tertentu yang telah ditelaah berdasarkan dokumen anggaran dan realisasi di lapangan.
“Setelah kami cek, baik melalui APBD maupun realisasi di lapangan dan penarikan anggarannya, tidak ada. Maka tidak mungkin kami lanjutkan ke audit,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat masih dapat menyampaikan tambahan informasi apabila terdapat data atau laporan baru yang dapat menjadi bahan untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat. “Kalau ada tambahan laporan dari masyarakat, mungkin bisa kami tindak lanjuti lebih lanjut,” katanya.
Setelah dilakukan perundingan, perwakilan masyarakat kemudian melanjutkan pembahasan secara langsung di ruang Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Sebanyak 15 orang mengikuti diskusi untuk membahas sejumlah aspirasi dan pengaduan yang telah disampaikan. Kegiatan berlangsung tertib dan aman hingga selesai. (Kornelius Fau)










