VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian menggelar Forum Uji Publik Tahap Akhir (Focus Group Discussion/FGD Final) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Final sebagai bagian dari upaya mematangkan substansi regulasi, menyinkronkan data spasial lahan pertanian, serta menghimpun masukan para pemangku kepentingan guna melindungi lahan produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., menegaskan bahwa penyusunan Ranperda LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Keberadaan Perda LP2B juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi pemerintah daerah dalam memperoleh dukungan dan program bantuan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian.
“Penetapan LP2B ini sangat penting karena menjadi salah satu acuan dan persyaratan dalam memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita berharap penyusunan Ranperda ini benar-benar dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yusuf.
Ia meminta Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta perangkat daerah terkait memastikan sinkronisasi data dan peta LP2B dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, kesesuaian antara hasil pemetaan lahan pertanian dan dokumen tata ruang sangat penting untuk menghindari perbedaan data yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan dalam implementasi kebijakan.
Yusuf juga menekankan pentingnya ketepatan data dan kepastian hukum terhadap lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pertanian. Keselarasan antara Naskah Akademik, lampiran peta, tabel, dan dokumen pendukung lainnya harus dipastikan sebelum Ranperda memasuki tahapan berikutnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar penyusunan regulasi tetap memperhatikan kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat. Keterlibatan tokoh adat, pemerintah desa, dan unsur masyarakat dinilai penting untuk membangun komunikasi, menghindari kesalahpahaman, serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan musyawarah.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati meminta seluruh peserta memberikan masukan dan koreksi terhadap lima aspek utama, yakni kesesuaian data pemetaan dengan kondisi faktual di lapangan, kejelasan batas kawasan pertanian, keseimbangan antara perlindungan lahan dan hak masyarakat, pembagian tugas antarperangkat daerah, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hak masyarakat adat.
“Setiap masukan yang disampaikan jangan hanya dicatat sebagai formalitas. Seluruh masukan harus ditelaah, dikelompokkan, dan ditindaklanjuti berdasarkan substansi serta dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia berharap Perda LP2B nantinya tidak hanya berorientasi pada jumlah hektare lahan yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan, tetapi juga memperhatikan kualitas lahan, keberlanjutan produktivitas pertanian, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Menurut Yusuf, tanah bukan sekadar tempat berpijak, melainkan sumber kehidupan masyarakat, tempat keluarga menggantungkan penghidupan, sekaligus warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Seiring pertumbuhan penduduk, kebutuhan pangan diperkirakan terus meningkat. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar ketersediaan pangan tetap terjaga dan ketergantungan Nias Selatan terhadap pasokan pangan dari luar daerah dapat dikurangi.
Sementara itu, mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nias Selatan, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD Final tersebut.
Ia mengatakan, kehadiran unsur Forkopimda merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyusunan Ranperda LP2B agar menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Tomosa juga mengharapkan seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pandangan dan masukan konstruktif sehingga produk peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal.
“Kami berharap seluruh tamu undangan dan peserta yang hadir dapat memberikan masukan serta pandangan positif, sehingga produk peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat dan mampu mendukung kemajuan serta penataan Kabupaten Nias Selatan menjadi lebih baik,” ujarnya.
FGD Final tersebut juga membahas tiga agenda utama, yakni pemaparan draf final Ranperda dan Naskah Akademik LP2B setelah sinkronisasi data spasial, penyampaian tanggapan akhir dari para pemangku kepentingan, serta penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Final LP2B Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, Staf Ahli Fatoloza Giawa, S.H., Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II.
Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Nias Selatan, BPS Nias Selatan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Penataan Ruang (FPR), para camat dari 25 kecamatan, kepala desa dari wilayah sentra pangan, tokoh adat, Ketua FKUB, PAPDESI, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), penyuluh pertanian, praktisi usaha, akademisi Universitas Nias Raya (UNIRAYA), perwakilan LSM lingkungan, serta insan pers.
Melalui finalisasi Ranperda LP2B tersebut, Pemkab Nias Selatan berharap tersedianya landasan hukum yang kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi, memberikan kepastian hukum bagi petani, serta mendorong pengelolaan sumber daya pertanian secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan kearifan lokal.
Selanjutnya, Ranperda dan Naskah Akademik LP2B akan memasuki proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara sebelum dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan. (Kornelius Fau)






