VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jermal VII Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangkap seorang pria berinisial Mamat (45), yang diduga masih mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Salah seorang warga, Yanto, mengatakan keberadaan Mamat telah lama meresahkan masyarakat karena diduga masih aktif menjalankan bisnis narkoba di kawasan padat penduduk itu.
“Peredaran sabu di lokasi tersebut sangat meresahkan warga. Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap Mamat yang kabarnya sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Yanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, kawasan Jermal VII Ujung telah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika. Aktivitas tersebut, kata dia, diduga dikendalikan oleh Mamat yang sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penggerebekan aparat.
Ia menyebut Mamat merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Garapan Sekitarnya (GS) dan sekitarnya. Bahkan, lokasi tersebut pernah digerebek aparat kepolisian pada 3 Desember 2025.
Selain itu, lanjut Yanto, sejumlah unggahan di media sosial juga menyoroti dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan Jermal VII Ujung yang disebut berlangsung secara terbuka.
Karena itu, warga mendukung langkah Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Saya yakin polisi akan terus melakukan penindakan. Meski sebelumnya diduga berhasil lolos, kami berharap Mamat dapat segera ditangkap,” katanya.
Yanto juga berharap aparat kepolisian rutin melakukan penindakan di kawasan tersebut agar memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika.
Ia mengungkapkan, para pengedar diduga memiliki jaringan pengawas yang bertugas memantau pergerakan aparat. Keberadaan orang-orang tersebut diduga kerap memberikan informasi apabila ada operasi kepolisian, sehingga target dapat melarikan diri sebelum ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Menurut Rafli, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (V24/Mwd)










