VIRAL24.CO.ID – BELAWAN — Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang videonya beredar di media sosial. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial EFS (21), yang diduga sebagai pelaku.
Korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial EW (23). EFS diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang ditemukan Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan di media sosial.
Informasi tersebut memuat video dan narasi mengenai seorang perempuan yang disebut diseret di wilayah Belawan dan diduga diperas untuk mendapatkan uang membeli narkoba.
“Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian,” ujar Aditya, Selasa (18/8/2026).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Anci Sinaga kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EFS mengakui melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut, memukul, dan menyeret korban.
Kepada penyidik, EFS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena emosi dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Selain memeriksa terduga pelaku dan korban, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Hasil pemeriksaan menunjukkan EFS positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini EFS masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (V24/Mwd)










