VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idulfitri 2026. Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami minta seluruh perusahaan di Medan membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar Binsar kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut merujuk pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Binsar juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan. Ia juga mendorong Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait teknis dan jadwal pembayaran THR 2026.
Menurutnya, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 Idulfitri. Meski demikian, pengawasan terhadap perusahaan tetap dilakukan.
Ramaddan menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas tingkat provinsi untuk diteruskan ke Kemnaker guna proses penindakan. Ia menambahkan, setelah Surat Edaran terbit, Disnaker Kota Medan akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. (Vin)






