Terpantau CCTV, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Medan Amplas

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka, Sahdin Akmal (40), ditangkap di rumah sewanya di Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku diamankan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya,” ujar Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/9/2026).

Dalam kasus ini, korban diketahui bernama Optika Bunga Roito (22), warga Lawe Tua Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6750 AFI warna hitam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya, Poppi, memarkirkan sepeda motor di depan toko Million Attire, Jalan Turi Ujung Nomor 99 A, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Sepeda motor dalam kondisi stang terkunci sebelum keduanya masuk ke dalam toko.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban dan rekannya hendak pulang, namun mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi. Setelah memeriksa rekaman CCTV toko, korban mengetahui sepeda motornya telah dicuri. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat malam, polisi memperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku berada di rumah sewa di Jalan Garu I, Gang Timun.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Sahdin Akmal beserta barang bukti. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sahdin mengakui terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial Daffa. Sahdin mengaku berperan membawa sepeda motor untuk berkeliling mencari kendaraan yang dapat dicuri, sedangkan Daffa bertugas mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci T.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kedua pelaku kemudian menjualnya ke wilayah Tembung dengan harga Rp1,7 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Sahdin mengaku menerima bagian sebesar Rp500 ribu. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *