Tembok CPIU Dipersoalkan, DPRD Medan Desak City View Bertanggung Jawab

Politik113 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembangunan tembok CPIU kembali berlangsung panas. Ketegangan muncul setelah perwakilan perusahaan City View hadir tanpa membawa surat kuasa serta mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, Senin (26/1/2026).

Dalam forum RDP tersebut, perwakilan City View bernama Joko menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. DPRD mempertanyakan kehadiran perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam forum resmi.

Menanggapi hal itu, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya dapat menyampaikan informasi dan tidak dapat menyetujui ataupun mengesahkan keputusan apa pun karena belum berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan.

Situasi tersebut dinilai justru merugikan pihak perusahaan. Komisi IV DPRD menegaskan bahwa RDP tetap akan dilanjutkan dan keputusan harus diambil demi kepentingan masyarakat yang terdampak. Komisi IV juga mengingatkan bahwa persoalan pembangunan tembok City View telah berlarut-larut dan berdampak serius terhadap warga sekitar.

Dalam forum tersebut, DPRD turut menyinggung kesepakatan sebelumnya terkait pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak. Kesepakatan itu telah berjalan hampir satu tahun, namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) yang hingga kini belum menyerahkan data penyempitan sungai di Kota Medan, meskipun sebelumnya telah berjanji dalam forum resmi.

Komisi IV bahkan menyatakan siap melakukan pengukuran secara mandiri untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai akibat pembangunan tembok City View. Di akhir rapat, DPRD menegaskan bahwa keputusan harus diambil pada hari yang sama demi keadilan bagi masyarakat terdampak.

Dalam RDP yang sama, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menegaskan bahwa pembangunan tembok oleh City View hingga saat ini belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Hal tersebut disampaikan perwakilan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Sumatera II yang hadir atas penugasan pimpinan BBWS. BBWS menjelaskan, terdapat tiga surat rekomendasi teknis yang diterbitkan pada tahun 2007, 2008, dan 2010. Namun surat tersebut hanya bersifat pertimbangan teknis dan bukan izin resmi pengusahaan sumber daya air.

BBWS mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak City View agar segera mengajukan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan izin dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA). (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *