VIRAL24.CO.ID – KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana narkotika. Unit 2 Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 33 batang tanaman yang diduga ganja lengkap dengan akar, batang, dan daun dalam kondisi basah. Tanaman tersebut memiliki tinggi antara 35 sentimeter hingga 110 sentimeter, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya.
“Setelah pengakuan pelaku, petugas melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja dengan disaksikan Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres saat berada di lokasi kejadian, Sabtu (7/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Karo turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H. dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring. Ketiganya turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Tanah Karo juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Pebriandi Haloho, Minggu (8/2/2026).
Ia juga meminta peran aktif masyarakat, khususnya aparatur desa dan tokoh masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya dan membutuhkan dukungan serta keberanian masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/RT)










