VIRAL24.CO.ID – KARO – Respon cepat jajaran Polres Karo kembali ditunjukkan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Personel Polsek Simpang Empat mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Penindakan tersebut berawal dari aduan warga melalui Call Center 110 yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan itu menyebutkan adanya sekelompok orang yang kerap berkumpul di sebuah rumah dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean memimpin langsung personel menuju lokasi di Jalan Udara Ujung Nomor B-9, Huntap Ture-ture, Desa Berastepu.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.
Untuk menjamin transparansi, penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Simpang Empat menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan. (V24/Mwd)






