VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemerintah Kota Medan untuk segera menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman, simpang Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Rekomendasi ini disampaikan karena pembangunan kembali gedung tersebut terbukti tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan. Namun teguran tersebut tidak juga diindahkan, dan aktivitas pembangunan masih terus berlanjut di lokasi tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan rekomendasi penyegelan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan perwakilan LSM di ruang rapat Komisi IV, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk menunda proses penyegelan.
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, turut meminta Satpol PP untuk menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran perizinan tersebut. Ia meminta agar penyegelan dilakukan secepatnya untuk mencegah pengusaha lain mengikuti jejak serupa. “Kita harus beri contoh tegas. Besok seharusnya sudah disegel, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Irfan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Ia menyebut surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR baru diterima sehari sebelumnya, dan penindakan dijadwalkan pada Senin (24/11) atau Selasa (25/11). Sementara itu, perwakilan Dinas PKPCKTR, Delfi Farosa, menegaskan kembali bahwa bangunan di lahan eks Hanamasa itu memang belum pernah memperoleh izin PBG dari Dinas PMPTSP. (Vin)






