VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP, MSi, menegaskan bahwa informasi mengenai kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang dikabarkan kosong tidak benar. Berdasarkan pengecekan yang disampaikan pemerintah daerah, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini hampir mencapai Rp450 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Mixnon saat memberikan keterangan kepada wartawan dari berbagai media di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan itu, ia mewakili Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih serta didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun selalu transparan dalam setiap melakukan kegiatan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mixnon.
Ia mempertanyakan dasar informasi yang menyebutkan kas daerah kosong, sementara hasil pengecekan menunjukkan masih terdapat saldo pada RKUD.
“Kas keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegasnya.
Mixnon juga menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak berkaitan dengan isu kekosongan kas daerah. Menurutnya, pembayaran TPP didasarkan pada tingkat kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Simalungun saat ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Melalui sistem tersebut, transaksi keuangan pemerintah daerah dapat dipantau, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD, termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ungkap Mixnon.
Ia menambahkan, masyarakat yang masih meragukan informasi mengenai kondisi keuangan daerah dapat melakukan konfirmasi melalui instansi berwenang, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Terkait persepsi mengenai keterlambatan pembayaran kegiatan, Mixnon menegaskan bahwa proses pembayaran tetap dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kejelasan sumber dana menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan, yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” katanya.
Ia menjelaskan, pencairan dana harus didukung sumber anggaran yang jelas dan dokumen yang sah. Pembayaran kepada pihak ketiga juga harus didasarkan pada kontrak yang jelas dengan pemerintah daerah.
“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegasnya.
Pada akhir keterangannya, Mixnon mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial, serta memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Ia mempersilakan masyarakat maupun media untuk meminta klarifikasi langsung kepada pemerintah apabila menemukan informasi yang diragukan. Pemkab Simalungun, katanya, memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memfasilitasi permintaan informasi dan meneruskannya kepada instansi terkait.
Mixnon menegaskan, Pemkab Simalungun berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku dan mendorong masyarakat memanfaatkan saluran resmi untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.










