VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah daerah memastikan setiap program, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., beserta jajaran; Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga; Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H.; Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora; serta para staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, direktur rumah sakit, direktur badan usaha milik daerah (BUMD), dan camat se-Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya, Anton mengapresiasi dukungan jajaran kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan. Menurutnya, kepatuhan hukum tidak cukup diwujudkan melalui pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus tercermin dalam setiap kewenangan, keputusan, dan tindakan pemerintahan.
“Kepatuhan hukum bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan memastikan setiap kewenangan, keputusan, dan tindakan pemerintahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak hanya muncul akibat pelanggaran yang disengaja, tetapi juga dapat dipicu kelalaian, ketidakcermatan, dan lemahnya pengawasan. Karena itu, pimpinan perangkat daerah, camat, dan pangulu diminta memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan berdasarkan kewenangan yang sah dan prosedur yang benar.
“Pemerintah harus berani mengambil keputusan, namun tetap berpegang pada hukum, bekerja secara profesional, tidak mengabaikan prosedur, serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memperkuat kepatuhan hukum dan berharap kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas.
Muhibuddin juga menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari integritas, keteladanan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Selain penguatan kepatuhan hukum, kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mendukung perlindungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
Acara juga diisi dengan penampilan Tari Tor-Tor Sombah oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun serta penyerahan seperangkat pakaian adat Simalungun kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk penghormatan dan pengenalan budaya daerah.
Sebagai penutup, Bupati Simalungun menyerahkan plakat kenang-kenangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai simbol penguatan sinergi antarlembaga.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Simalungun berharap kolaborasi dengan aparat penegak hukum semakin kuat untuk mencegah pelanggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, berintegritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. (V24/RT)






