Satresnarkoba Tebing Tinggi Tangkap Terduga Pemilik 1,37 Gram Sabu

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali terungkap. Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.10 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,37 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Minggu (1/2/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Tanjungbalai. Informasi tersebut masih didalami guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *