VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Tim gabungan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku penyerangan yang menyebabkan seorang pengemudi ojek bernama Iman Kurnia meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada, Minggu (1/2/2026) dini hari.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan sepeda motor, kemudian salah seorang pelaku melemparkan benda keras ke arah korban hingga terjatuh.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun dua hari kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH, MH mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan tim gabungan.
“Setelah menerima laporan, Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan yang dibantu Unit Jatanras Polda Sumut serta Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan MR (21), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga sebagai salah satu pelaku,” ujar AKP Agus Purnomo.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Namun saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
“Karena tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama enam orang rekannya. Ia juga mengaku sebagai pelaku yang melempar korban menggunakan balok kayu dengan tujuan melakukan aksi begal.
“Pelemparan dilakukan untuk membegal korban. Namun setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan korban,” tambah AKP Agus.
Selain kasus tersebut, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam lima tindak pidana lainnya, antara lain perusakan kaca truk, pencurian dengan pemberatan, pembakaran, dan perusakan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (V24/Mwd)







