VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan membantah pemberitaan terkait tangkap lepas tersangka narkoba setelah membayar puluhan juta rupiah.
Penegasan itu disampaikan Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung ketika langsung bertemu dengan sumber informasi Jonathan Panggabean, Rabu 9 Juli 2025).
Menurut Sarwedi, bahwa dirinya yang telah bertemu langsung dengan Jonathan Panggabean. Pemilik akun instagram Jonathan Panggabean yang sempat menerangkan bahwa pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan telah membebaskan 2 pria terkait kasus narkoba dengan membayar uang puluhan juta, akhirnya menjelaskan hal yang berkaitan dengan kasus 2 pria yang sempat diamankan beriniaial N dan A itu, Kamis (10/7/2025).
Lanjut Sarwedi bahwa pihaknya telah memberikan berbagai jawaban mengenai pertanyaan Jonathan Panggabean secara langsung.
“Mengenai pertanyaan Jonathan tentang ditahannya N dan A selama 11 hari, hal itu tidak benar, karena N dan A yang tertangkap positif menggunakan narkoba dan hanya ditemukan alat isap tanpa bahan bukti narkoba jenis sabu-sabu, telah kita limpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba FOKUS atas permintaan keluarga untuk direhab,” kata Sarwedi.
Jadi, ungkap Sarwedi, mengenai keduanya ditahan 11 hari di Polrestabes Medan dan membayar uang puluhan juta, itu tidak benar.
“Kita limpahkan keduanya untuk direhab berdasarkan SOP waktu ketika diamankan. Jika sampai 11 hari yang katanya ditahan, kita arahakan Jonathan untuk konfirmasi ke pihak rehab, karena itu rana mereka. Mengenai keduanya ditahan selama 11 hari, di Polrestabes Medan, apa benar? Coba konfirmasi kekeluarganya lagi,” katanya.
Kemudian Sarwedi kembali menjelaskan pertanyaan Jonathan mengenai SPDP kedua pelaku N dan A dengan menjawab bahwa tidak akan mungkin bisa keluar SPDP jika kasusnya tidak bisa diteruskan, karena tidak adanya barang bukti, serta hanya bisa dilakukan rehab.
“Mana mungkin SPDP keluar, kasus keduanya tak bisa diteruskan dan hanya bisa direhab, ” terangnya.
Sebelumnya diberitakan salah satu oknum media online mengenai Polrestabes Medan diduga kembali melakukan ‘tangkap-lepas’ dua terduga pelaku narkoba.
Kedua pria N dan A yang ditangkap di salah satu komplek Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Jumat 13 Juni 2025 dengan ditemukan narkotika jenis sabu, akhirnya hampir dua minggu berselang, keduanya pun dibebaskan dengan alasan rehab, diduga setelah pihak keluarga harus membayar ‘pelicin’ sejumlah uang mencapai puluhan juta. (V24/Mwd)










