VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, serta sejumlah anggota DPRD Medan.
Rico mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah, yang telah memberikan masukan dan rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Menurut Rico, rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Medan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui peningkatan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan mengelola berbagai potensi daerah secara tertib, transparan, dan efektif.
“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico.
Rico secara khusus meminta Sekda bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut.
“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Rico juga memaparkan realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah tahun 2026. Realisasi PBJT jasa perhotelan mencapai 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, serta PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen.
Sementara itu, realisasi PBJT jasa parkir tercatat 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 47,09 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 57,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,37 persen.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 52,78 persen. Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan target yang telah ditetapkan tercapai.
Selain PAD, penertiban barang milik daerah menjadi perhatian Pemko Medan. Rico menegaskan pengelolaan aset tidak boleh sebatas persoalan administrasi dan pencatatan, tetapi harus menjadi bagian dari strategi memperkuat fiskal daerah.
“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” katanya.
Rico meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap aset Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, memiliki dokumen lengkap, serta digunakan sesuai peruntukannya. Aset yang memiliki potensi ekonomi akan didorong untuk dikelola secara produktif sesuai ketentuan.
“Dalam pelaksanaannya, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegasnya.
Rico menambahkan, semangat “Medan untuk Semua” harus tercermin dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Setiap penerimaan PAD dan aset yang dikelola pemerintah, kata dia, pada akhirnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan, serta kesejahteraan.
Ia meminta rekomendasi DPRD tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata. Pemko Medan juga akan terus membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib dan modern dengan dukungan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD menyampaikan bahwa Pemko Medan diminta melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Menurut Zulkarnaen, Pansus menemukan lima persoalan utama dalam pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran penerimaan di sejumlah sektor, tata kelola yang belum baik, target PAD yang tidak tercapai, serta penerimaan yang belum sesuai dengan potensi riil daerah.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
Dari hasil pembahasan dan investigasi, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan, di antaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga, serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.
DPRD turut menyoroti penerimaan retribusi persampahan yang dinilai belum optimal. Pemko Medan diminta memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran, dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan.
“DPRD juga menyoroti retribusi persampahan yang belum optimal. Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan,” ujar Zulkarnaen.
Selain audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD, DPRD meminta hasil audit dilaporkan kepada DPRD. Audit investigatif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan daerah.
DPRD juga merekomendasikan Pemko Medan membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” ujar Zulkarnaen. (V24/ART/RT)










