QRESTO Inovasi Rico Waas Tutup Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

Ekonomi, Medan2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penerapan QRESTO oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memantau transaksi usaha restoran dinilai menjadi langkah inovatif dalam memperkuat pengawasan pajak daerah dan mempersempit potensi kebocoran penerimaan.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Ira Rizka Aisyah Lubis, mengatakan penggunaan teknologi dalam pengawasan pajak patut diapresiasi. Menurutnya, digitalisasi tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai penerapan sistem baru, tetapi sebagai perubahan pola pengawasan penerimaan daerah menjadi lebih transparan dan berbasis data.

“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira dalam tulisannya.

Menurut Ira, apabila Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran, langkah itu menunjukkan keberanian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas dalam mendorong inovasi tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan, pajak restoran merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Aktivitas transaksi di sektor kuliner berlangsung setiap hari dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Karena itu, semakin akurat data transaksi yang diperoleh pemerintah, semakin besar pula peluang mengoptimalkan penerimaan daerah.

QRESTO dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh data transaksi secara lebih terukur. Sistem tersebut juga dapat memperkuat pengawasan yang sebelumnya banyak bergantung pada laporan manual dan pemeriksaan lapangan.

Dengan ketersediaan data transaksi secara elektronik, pemerintah dapat melakukan analisis untuk mengidentifikasi kemungkinan ketidaksesuaian antara transaksi yang terjadi dengan laporan pajak yang disampaikan pelaku usaha.

Namun, Ira mengingatkan bahwa teknologi bukan tujuan akhir. Efektivitas QRESTO sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, integrasi sistem, akurasi data, keamanan informasi, serta tindak lanjut terhadap indikasi ketidaksesuaian.

“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.

Ia juga menilai penerapan sistem digital harus disertai komunikasi dan pendampingan yang baik kepada para pengusaha restoran. Pemerintah perlu menjelaskan bahwa digitalisasi bukan semata-mata instrumen pengawasan atau upaya membebani pelaku usaha.

Sebaliknya, sistem tersebut diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Pengusaha yang telah taat membayar pajak tidak semestinya dirugikan oleh pelaku usaha lain yang melaporkan transaksi secara tidak sesuai.

Jika diterapkan secara efektif dan konsisten, transparansi transaksi dapat mendorong persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Ira, manfaat penerapan QRESTO pada akhirnya harus dirasakan masyarakat. Peningkatan penerimaan pajak daerah semestinya berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kebersihan kota, transportasi, kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

Karena itu, keberhasilan QRESTO tidak cukup diukur dari jumlah restoran yang terhubung dengan sistem atau besarnya nilai transaksi yang berhasil dipantau. Indikator yang lebih penting adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran, serta bertambahnya PAD Kota Medan.

Ira menilai keberanian Pemko Medan mengembangkan pendekatan baru dalam mengoptimalkan penerimaan daerah layak diapresiasi. Namun, status sebagai kota pertama yang menerapkan inovasi bukanlah tujuan akhir.

“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” kata dia.

Menurutnya, Pemko Medan perlu memastikan QRESTO terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, sistem aman, pelaku usaha mendapatkan pendampingan, serta pengawasan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Jika hal tersebut dapat diwujudkan, QRESTO berpotensi menjadi lebih dari sekadar teknologi pengawasan pajak restoran. Sistem tersebut dapat menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan daerah, dari pola pengawasan konvensional menuju pemerintahan berbasis data.

Dengan demikian, keberhasilan inovasi tersebut tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi dari kemampuannya mempersempit potensi kebocoran pajak, meningkatkan PAD tanpa membebani pelaku usaha secara tidak adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *