VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Rico saat memberikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Dalam tanggapannya, Rico memaparkan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi DPRD, di antaranya pendapatan asli daerah (PAD), penanganan banjir, pendidikan, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan, pembangunan infrastruktur serta pemerataan pembangunan di kawasan Medan Bagian Utara.
Terkait sorotan Fraksi PDI Perjuangan mengenai penurunan target PAD, Rico menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perubahan asumsi, kondisi ekonomi makro dan proyeksi pendapatan yang dinilai lebih realistis hingga akhir tahun anggaran. Optimalisasi PAD, kata dia, juga masih menghadapi tantangan berupa tingkat kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Untuk meningkatkan PAD, Pemko Medan menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak, memperluas pembayaran non-tunai, mengintegrasikan data transaksi dan meningkatkan monitoring penerimaan berbasis teknologi. Sementara terkait tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Penanganan banjir juga menjadi perhatian utama. Rico menegaskan persoalan banjir tidak dapat diselesaikan secara parsial pada satu titik, melainkan harus melalui penanganan sistem drainase secara menyeluruh dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan menuju sungai.
“Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial—satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai,” kata Rico. Pemko Medan, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan BBWS Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten yang berbatasan dengan Kota Medan karena persoalan kewenangan antarlembaga masih menjadi salah satu tantangan.
Di sektor pendidikan, penambahan anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan akibat bencana banjir, termasuk penyediaan seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, pengadaan mebel serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Pemko Medan juga menganggarkan penanganan 500 siswa putus sekolah melalui pendidikan nonformal, yakni Paket A, B dan C. Sementara rencana bantuan tebus ijazah bagi siswa SMA masih dikaji dari sisi regulasi.
Rico juga menyampaikan program regrouping telah dilakukan terhadap 86 sekolah dasar sehingga jumlah SD Negeri di Kota Medan menjadi 295 sekolah dari sebelumnya 381 sekolah. Di bidang infrastruktur, Pemko Medan melaksanakan rehabilitasi puskesmas dan pustu serta 35 sekolah SD dan SMP Negeri. Dinas SDABMBK diarahkan mengoptimalkan penanganan jalan, drainase, jembatan dan kebutuhan infrastruktur lainnya.
Menjawab perhatian Fraksi PKS terkait komitmen 35 persen belanja pembangunan untuk Medan Bagian Utara, Rico menyebut program yang disiapkan mencakup pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, penyelenggaraan jalan, sistem air minum, sistem air limbah, penataan kawasan permukiman serta perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rico memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD 2026 akan diarahkan secara terukur dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan, prioritas lokasi, kapasitas sumber daya dan waktu yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar penambahan anggaran tidak berujung pada rendahnya serapan maupun SiLPA.
Sementara menjawab Fraksi Gerindra terkait indikator kesejahteraan masyarakat, Rico menyampaikan target makro pembangunan Kota Medan mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD Perubahan 2026. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,2–5,7 persen, IPM 83,02–83,34 poin, tingkat kemiskinan 7,0–7,5 persen, TPT 7,85 persen, Rasio Gini 0,359–0,369 dan inflasi 2,0–3,4 persen.
“Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata,” tegas Rico.
Selain itu, Pemko Medan menegaskan komitmen menerapkan Medan Satu Data. Tata kelola data akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021 melalui penerapan standar data, metadata baku, daftar data prioritas dan satu portal data terintegrasi. Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta pimpinan perangkat daerah. (V24/ART/RT)






