Residivis Narkoba Ditangkap di Martubung, Polisi Sita 20 Gram Sabu

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang residivis kasus narkoba di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/5/2026).

Tersangka berinisial AR alias Gerandong (47) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sekitar 20 gram sabu yang dikemas dalam dua plastik besar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, tersangka merupakan pemasok dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Saat itu yang bersangkutan terlibat peredaran ganja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka berupaya melawan dan melarikan diri.

Rafli menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap upaya melawan petugas akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tegasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *