VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sebanyak 1.037 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Temuan ini merupakan hasil koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, total nilai transaksi judi online yang dilakukan para pegawai tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Total transaksinya Rp2.188.550.182. Itu data yang kita terima dari PPATK,” ujar Sutan Tolang Lubis kepada wartawan di Medan, Jumat (31/10/2025).
Sutan menjelaskan, dari hasil penelusuran BKD, setiap ASN maupun non-ASN memiliki nilai transaksi yang berbeda-beda, tergantung frekuensi dan durasi bermain.
“Dari 1.037 orang itu, setelah kita konfirmasi, nilai transaksi per orang berbeda-beda. Ada yang hanya beberapa kali bermain, ada juga yang cukup sering,” jelasnya.
BKD Sumut saat ini masih mendalami data yang diberikan PPATK untuk memastikan langkah pembinaan dan penegakan disiplin terhadap para pegawai yang terlibat.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan bahwa seluruh ASN dan non-ASN yang diduga terlibat telah menerima teguran tertulis dari Pemprov Sumut.
“Terkait 1.037 ASN yang diduga terlibat judi online berdasarkan data PPATK, sudah kami surati satu per satu dan diberikan teguran ringan,” ujar Bobby kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/10/2025).
Bobby menjelaskan, Pemprov Sumut telah menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing ASN dan non-ASN dalam aktivitas judi online tersebut, termasuk durasi dan nilai transaksi yang dilakukan.
“Sudah dilakukan pengecekan, mulai dari kapan mereka bermain, sampai bulan berapa, dan berapa total transaksinya. Dari situ akan terlihat pola dan intensitasnya,” katanya.
Bobby Nasution menegaskan, Pemprov Sumut akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tetap bermain judi online meski telah diberikan peringatan.
“Setelah kita berikan surat teguran, nanti akan kita cek lagi. Kalau masih ada yang main judol, akan kami beri teguran yang lebih keras,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak lagi terlibat dalam praktik judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas aparatur pemerintah.
“Saya harap seluruh ASN dan non-ASN segera berhenti. Ini bukan hanya soal disiplin pegawai, tapi juga soal moral dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (V24/RT)






