VIRAL24.CO.ID – DELI SERDANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu terus melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Josnico Tarigan setelah menerima pengembalian berkas atau P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Nps sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/240/VI/2025/Restabes Medan/Polsek Pancur Batu, tanggal 4 Juni 2025, atas nama pelapor Posman Tarigan.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi A. Karo Sekali, S.H., mengatakan penyidik saat ini fokus menindaklanjuti petunjuk jaksa sesuai isi P19. “Kami masih berupaya melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk JPU,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Junaidi, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Selain itu, polisi juga berupaya memperoleh rekaman CCTV di sepanjang lokasi kejadian.
“Penyidik pembantu juga diarahkan untuk meminta keterangan saksi ahli digital forensik, ahli pidana, serta dokter forensik. Kami juga tengah mendalami hasil Cellebrite dari ponsel milik tersangka Nps sesuai petunjuk JPU Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Pancur Batu,” ungkapnya.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsah, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kelengkapan berkas agar dapat segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk dan masukan dari jaksa. Sepanjang hal itu memang belum kami lakukan, akan kami penuhi sampai berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti,” jelas Kompol Djanuarsah.
Ia juga meminta masyarakat bersabar karena penyidik terus bekerja secara profesional. “Kami akan segera melengkapi berkas perkara agar dapat segera disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (V24/Mwd)







