VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku penyerangan terhadap warga menggunakan panah yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 lalu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah pelaku buron selama kurang lebih lima bulan. Tersangka yang diamankan berinisial M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.IP., menjelaskan bahwa tersangka melakukan penyerangan terhadap korban berinisial D dengan menggunakan panah dari jarak sekitar dua meter.
“Akibat perbuatannya, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga menyebabkan luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Ponijo, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion, Belawan, dan petugas segera melakukan penangkapan.
“Pada saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah, serta melakukan penembakan ke arah warga. Usai kejadian, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.
Kapolsek Belawan juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu jaket yang digunakan tersangka saat melakukan penyerangan dan satu anak panah.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. (V24/Mwd)






