VIRA24.CO.ID – MEDAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyeret anggota DPRD Kota Medan berinisial AT terus bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan. Terbaru, penyidik resmi menetapkan AT sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan penetapan status tersangka terhadap AT. Bahkan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Adrian belum menjelaskan apakah AT telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia menyebutkan, perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” katanya.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Seorang pria bernama Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan bersama anak dan istrinya.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur di depan rumah AT hingga menimbulkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Perselisihan kemudian berujung cekcok.
Robin mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada bagian wajah dan lengan. Ia juga menyatakan kembali didatangi keluarga AT setelah tiba di rumahnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan karena menemukan adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi proses hukum dalam perkara tersebut. Polisi juga belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil terhadap tersangka. (V24/Red-01)










