VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Pelaku yang diamankan adalah Rahmat Efendi (49), warga Jalan Denai Gang Sehat. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,12 gram dan uang tunai Rp50 ribu.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Jalan Denai Gang Sehat. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka ditangkap di depan rumahnya saat hendak menyerahkan sabu kepada anggota yang menyamar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dari genggaman tangan kanan tersangka serta uang tunai Rp50 ribu dari saku celana. Hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan akan dijual kembali.
“Modus operandi tersangka adalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai,” tambah Thommy.
Polrestabes Medan menyebut, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mencegah peredaran sabu yang bisa merusak hingga 112 orang pengguna. (V24/Mwd)










